Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diberlakukan. Payung hukum yang mengatur kesemrawutan lalu lintas jalan dan yang terkait dengannya, adalah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang ¬undang yang baru.
Di Jakarta, sosialisi sudah dilakukan, salah satunya adalah dalam acara seminar yang dibuka oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, dengan tema sosialisasi undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, bertempat di Balaiagung, Balaikota, Jakarta, pada 17 November 2009. Dalam sosialisasi ini juga dilakukan diskusi, plus tanya jawab terkait dengan undang-undang No. 22 tahun 2009. Diberbagai daerah di seluruh Indonesia juga sudah dilakukan sosialisasi, baik dalam bentuk seminar, diskusi, informasi melalui media cetak/elektronik, maupun melalui surat edaran yang menghimbau agar masyarakat mamatuhi undang-undang tersebut seperti yang dilakukan oleh Bupati Pontianak.
Sosialisasi memang sangat penting dilakukan agar masyarakat lebih tahu dan melek hukum, serta menyadari bahwa ada suatu undang-undang yang mengatur ketika mereka berada di jalan dan tentunya dibuat untuk kemaslahatan bersama. Mengenai sanksi yang dikenakan saat melanggar peraturan lalu lintas tersebut juga harus gencar disosialisasikan, agar mereka lebih disiplin dalam berkendara. Salah satu contoh adalah Pasal 281 yang menyatakan bahwa, bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1000.000,00 (satu juta rupiah).
Dan yang terlebih penting lagi bagi penegak hukum harus benar-benar mengerti isi daripada undang-undang tersebut dan yang terkandung dalam pasal-pasalnya, tegas dalam menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dan tidak terjadi menyalahgunakan wewenang dalam menanganinya sehingga akan timbul efek jera bagi sang pelanggar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memang sudah selayaknya diberlakukan, apalagi di Jakarta dengan jumlah kendaraan yang mengalami peningkatan begitu pesat serta pelanggaran lalu lintas yang terjadi sudah sangat menguwatirkan. Menurut catatan Komisi Kepolisian Indonesia dalam situsnya:
Jumlah Penduduk DKI Jakarta Maret 2009 adalah 8.513.385 Jiwa.
Jumlah Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar (kecuali Milik TNI/Polri) Juni 2009 yaitu 9.993.867 kendaraan.
Dengan perbandingan data diatas dapat di simpulkan bahwa, dalam satu keluarga yang ada di DKI Jakarta memiliki 3 kendaraan bermotor.
Abdullah Sammy dalam Republika Online menuliskan bahwa, Tingginya jumlah korban kecelakaan lalu lintas perlu mendapat perhatian dari masyarakat. Kecelakaan lalu lintas telah menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Tanah Air. Menurut situs healthy-check.blogspot.com, kecelakaan lalu lintas menempati urutan ketujuh, penyebab kematian utama di Indonesia. Tercatat sekitar 30 ribu orang setiap tahunnya tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Kenyataan ini membuat beberapa jajaran petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat suara. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna mengatakan, tingginya jumlah korban kecelakaan lalu lintas perlu mendapat perhatian dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat hendaknya lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara utuh menyeluruh, tidak secara parsial. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya harus besikap secara profesional dalam menindak pelanggaran lalu lintas sesuai hukum yang berlaku, tidak pandang bulu, tidak pula ada ”damai di tempat”, sehingga akan terbentuk aparat yang bersih dan berwibawa. Masyarakat pengguna jalan hendaknya juga tertib demi keselamatan bersama dan disiplin sebagai cerminan budaya bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Komentar