Aturan baru bagi para bikers dikeluarkan. Mulai 25 Maret 2009 semua helm yang dikenakan wajib memiliki kualitas jaminan mutu yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu, yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008 dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.
Helm yang sudah mendapat sertifikasi SNI
Helm, sang pelindung kepala saat mengendarai motor, sudah tidak asing lagi bagi para bikers, karena dengan alat ini kepala kita terlindung dari benturan saat terjadi kecelakaan. Wacana dari pemerintah lewat Dinas Perhubungan (Dishub) tetang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) helm adalah berdasar tingginya angka kematian kecelakaan R2 yang disebabkan trauma kepala karena menggunakan helm yang tidak standar. Rencananya tahun 2010 seluruh helm produksi lokal maupun impor akan melalui standar uji SNI.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, bagaimana sih kualitas helm yg lolos uji SNI ? sedangkan Dishub mengacu standardisasi helm ke JIS (Japan Industrial Standard) kita tahu sendiri kalau Jepang cukup ketat dalam melakukan uji standardisasi, selevel dengan standar DOT (Department Of Transportation) Amerika atau negara-negara Eropa yang meliputi pengujian suhu ekstrim, uji benturan, uji penetrasi (tusukan), uji kenyamanan dan sebagainya sehingga pengguna helm lokal dengan stadard SNI bisa lega soal kualitas helm yang dipakai.
aneka helm impor, harganya mulai 1,5 jt sampai yang diatas 3,5 jt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Komentar