Kamis, 03 Desember 2009

Hak Pengguna Jalan

Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Pernahkah hak anda dilanggar saat berkendara di jalan? misalnya ketika anda akan melewati persimpangan jalan karena lampu pengatur lalu lintas memang sedang berwarna hijau, tiba-tiba dari arah lain ada kendaraan yang melintas di depan anda, padahal seharusnya kendaraan tersebut berhenti karena lampu merah sedang menyala. Atau ketika anda sedang berkendara tiba-tiba dari arah berlawanan melintas kendaraan lain yang memaksakan lewat untuk menghindari macet, padahal di tengah jalan sudah dibuat beton pemisah agar pengendara tetap berada pada jalurnya masing-masing.

Kejadian seperti diatas hampir setiap hari kita temui di jalan-jalan kota Jakarta, apalagi pada pagi hari saat aktivitas warga ibu kota akan dimulai. Akan tetapi ulah oknum pengendara tersebut jalaslah gambaran seorang yang mempunyai moralitas yang rendah saat berada di jalan, tidak menghargai hak orang lain sebagai sesama pengguna jalan, bahkan menzolimi hak orang lain, bukan itu saja, kelakuannya sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain. Sikapnya juga mencerminkan pribadi yang mementingkan diri sendiri tanpa menghiraukan hak pengguna jalan lainnya.

Masih ada lusinan lagi yang membuat anda tidak mendapatkan jaminan rasa aman sebagi pengguna jalan, bahkan bisa mengancam keselamatan anda. Raungan knalpot speda motor yang bikin kuping budek, asap knalpot angkutan kota yang hitam pekat seolah-olah anda berada di tempat pembakaran sampah, trotoar yang disediakan untuk pejalan kaki berubah fungsi menjadi jalan pintas para bikers. Bukan itu saja, jalan seperti arena balapan dan ajang kontes kecepatan serta arogansi kendaraan di jalan, hukum rimba tidak hanya berlaku bagi harimau terhadap kancil, di jalanan yang lebih kuat/besar atau lebih cepat siap melabrak yang lebih lemah (dalam hal ini pejalan kaki dan pengendara sepeda).

Gambaran situasi seperti di atas adalah sebagian kecil dari tindakan-tindakan para pengguna jalan yang mengesampingkan hak orang lain. Kesadaran akan sikap tertib dan disiplin seperti ”jauh panggang dari api”.
Melihat realitas yang terjadi pada ruwet nya persoalan lalu lintas di Ibu Kota negara tercinta ini, sudah selayaknya personil Kepolisian Republik Indonesia lebih tegas dan profesional dalam menindak pelaku pelanggaran lalin. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah senjata pamungkas untuk menghentikan aksi-aksi pengendara di jalan yang mengancam nyawa dan harta, sudah sepantasnya diberlakukan demi terciptanya tertib lalu lintas. Dengan demikian hak anda sebagai pengguna jalan mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan, ”bukan sekadar harapan”. Namun jangan juga melupakan kewajiban ketika berada di jalan, extra hati-hati dan taatilah peraturan yang berlaku!.........


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Komentar