Jumat, 10 Agustus 2012

Zakat


Kewajiban Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah zakat
 
Menurut arti bahasanya, zakat bermakna "membersihkan" dan "berkembang"; atau bisa juga "pengembangan" Sedang menurut istilah syara', adalah nama sesuatu yang dikeluarkan (diambil) dari harta atau badan dengan ketentuan seperti berikut di bawah ini.
Zakat harta mulai difardlukan pada tahun ke dua Hijrah dan yang wajib ditunaikanzakatnya adalah : Emas dan perak, binatang ternak, pertanian dan buah-buahan; dan barang galian atau harta karun, diberikan kepada de­lapan kelompok manusia, yaitu: Orang fakir, Orang miskin, Pengurus  zakat, Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam), budak, Orang-orang yang berhutang, Orang yang bejuang di jalan Allah, dan Musafir

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ . وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  

Bagi orang yang menentang kewajiban zakat maka baginya dihukumi Kafir, sedangkan yang enggan menunaikannya agar diperangi dan dipungut zakat dari padanya secara paksa. 
Wajib zakat atas setiap Muslim, sekalipun tidak Mukallaf, maka bagi sang wali wajib mehgeluarkan zakat untuk orang yang diwalikan dari hartanya sendiri.
Tidak termasuk Muslim, adalah orang Kafir asli maka ia tidak berkewajiban menunaikan zakat, sekalipun telah pernah masuk Islam.
  
Yaitu Muslim yang jelas merdeka; Berarti zakat tidak diwajibkan atas hamba sahaya atau budak, karena ia tidak mempunyai hak milik; tidak pula atas budak Mukatab (budak yang dijanjikan kemerdekaannya) karena kelemahan statusnya, serta kewajiban zakatnya tidak melimpah kepada tuannya karena ia (sekarang) tidak lagi pemiliknya.