Kewajiban Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah zakat
Zakat harta mulai difardlukan pada tahun
ke dua Hijrah dan yang wajib ditunaikanzakatnya adalah : Emas dan perak, binatang ternak, pertanian dan buah-buahan; dan barang galian atau harta karun, diberikan
kepada delapan kelompok manusia, yaitu: Orang
fakir, Orang miskin, Pengurus zakat, Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk
Islam), budak, Orang-orang yang
berhutang, Orang yang bejuang di jalan Allah, dan Musafir
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ
اللّهِ . وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Bagi orang yang menentang kewajiban zakat maka baginya dihukumi Kafir, sedangkan yang enggan menunaikannya agar diperangi dan dipungut zakat dari padanya secara paksa.
Wajib zakat atas setiap Muslim, sekalipun tidak
Mukallaf, maka bagi sang wali wajib mehgeluarkan zakat untuk orang yang diwalikan
dari hartanya sendiri.
Tidak
termasuk Muslim, adalah orang Kafir asli maka ia tidak berkewajiban menunaikan
zakat, sekalipun telah pernah masuk Islam.
Yaitu
Muslim yang jelas merdeka; Berarti zakat tidak diwajibkan atas hamba
sahaya atau budak, karena ia tidak mempunyai hak milik; tidak pula atas budak Mukatab (budak
yang dijanjikan kemerdekaannya) karena kelemahan statusnya, serta
kewajiban zakatnya tidak melimpah kepada tuannya karena ia (sekarang) tidak
lagi pemiliknya.