Jumat, 10 Agustus 2012

Haji

Ibadah Haji


Haji (hajji) menurut bahasa (lughoh) bermakna “menuju” atau ”memperbanyak menuju kepada sesuatu yang diagungkan”. Sedangkan menurut hukum Islam (syara’) berarti menuju Ka’bah untuk menunaikan ibadah.
Ibadah haji termasuk salah satu syari’at para nabi terdahulu. Diriwayatkan bahwa Nabi Adam A.S. setelah diturunkan ke dunia, menunaikan ibadah haji sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki dari negeri Hindi. Pernah suatu ketika Malaikat Jibril berkata kepada beliau, “sesungguhnya sejak sebelum engkau menunaikan ibadah haji, para malaikat telah melakukan thawaf di Baitullah ini selama 7000 tahun”. 


Ibadah haji difardukan sejak tahun 6 Hijriyah. Menurut pendapat yang lebih shahih, Nabi Muhammad S.A.W. menunaikan haji sebelum dan sesudah menjadi nabi. Sebelum Hijriyah sudah berkali-kali melakukan ibadah haji, akan tetapi tidak diketahui jumlah yang pasti dan sesudah Hijriyah hanya satu kali saja, yaitu Haji Wada’.
Haji dan Umroh disebut juga Nusuk diwajibkan kepada umat Islam yang mukallaf (sudah baligh/dewasa dan berakal sehat) dan  merdeka (bukan seorang budak) yang mampu menunaikan ibadah Haji dengan bekal selama diperjalanan hingga kembali ke rumah, serta menanggung nafkah untuk keluarga selama ditinggalkannya. Selain itu, diisyaratkan pula jaminan keamanan dan keselamatan selama melaksanakan ibadah haji.
Untuk kaum wanita, selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, juga diisyaratkan kepergiannya itu bersama mahram atau suami atau orang wanita kepercayaannya meskipun hamba sahaya (seorang budak). karena seorang wanita haram melakukan perjalanan seorang diri walaupun dekat. Atau pergi haji bersama-sama suatu kafilah/rombongan tanpa ditemani suami atau mahramnya.

Rukun Haji
1.    Ihram haji
2.    Wuquf di Arofah
3.    Thawaf Ifadah
4.    Sa’i
5.    Memotong rambut
6.    Tertib
Rukun-rukun tersebut diatas (kecuali wuquf), juga menjadi rukun umroh

Wajib Haji
1.    Ihram dari miqat
2.    Bermalam di Muzdalifah
3.    Bermalam di Mina
4.    Thawaf Wada’
5.    Melontar Jumrah
Pelontaran tersebut dapat dilakukan dengan apa saja yang disebut batu, meskipun batu akik atau permata. Wallaahu a’lam…….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Komentar