Perintah Puasa
Al Quran Surat Al-Baqoroh 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan orang-orang dari sebelum kamu supaya kamu menjadi orang yang bertaqwa.
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ menurut ahli tata bahasa Arab (nahwu), pada huruf lam yang pertama mengandung pengertian hal yang pasti, sehingga bermakna "pasti kamu menjadi orang yang bertaqwa".
Puasa, menurut lughoh (bahasa) berarti menahan, sedangkan menurut syara' (hukum) berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar shiddiq (yang kedua) bukan fajar kidzib (yang pertama) hingga tenggelam matahari. Turun perintah kefardhuan puasa pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah.
Adapun yang mewajibkan seseorang berpuasa
- Islam,
- Baligh,
- Berakal,
- Suci dari haidl dan nifas
- Mampu
- Tidak sedang dalam safar (berpergian jauh)
Adapun syarat sahnya puasa adalah:
- Islam
- Berakal Sehat
- Suci dari haidl dan nifas
- Sudah masuk waktu yang ditentukan
Yang dapat membatalkan puasa adalah:
- Memasukkan sesuatu/benda ke dalam rongga tubuh dengan sengaja
- Mengeluarkan sperma dengan sengaja dengan sebab onani atau hubungan seksual
- Hilang ingatan dengan sebab gila atau ayan (epilepsi)
- Muntah dengan sengaja
- Haidl
- Nifas
- Murtad
Sunat Berpuasa
- Bersahur walaupun dengan sedikit makanan atau minuman
- Melambatkan bersahur
- Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
- Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
- Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
- Berbuka dengan buah tamar (yang manis), jika tidak ada dengan air
- Membaca doa berbuka puasa
Perkara Makruh Ketika Berpuasa
- Selalu berkumur-kumur
- Merasa makanan dengan lidah
- Berbekam kecuali perlu
- Mengulum sesuatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Komentar