Ibadah Haji
Haji
(hajji) menurut bahasa (lughoh) bermakna “menuju” atau
”memperbanyak menuju kepada sesuatu yang diagungkan”. Sedangkan menurut hukum
Islam (syara’) berarti menuju Ka’bah untuk
menunaikan ibadah.
Ibadah
haji termasuk salah satu syari’at para nabi terdahulu. Diriwayatkan bahwa Nabi
Adam A.S. setelah diturunkan ke dunia, menunaikan ibadah haji sebanyak 40 kali
dengan berjalan kaki dari negeri Hindi. Pernah suatu ketika Malaikat Jibril
berkata kepada beliau, “sesungguhnya sejak sebelum engkau menunaikan ibadah
haji, para malaikat telah melakukan thawaf
di Baitullah ini selama 7000 tahun”.
Ibadah
haji difardukan sejak tahun 6 Hijriyah. Menurut pendapat yang lebih shahih,
Nabi Muhammad S.A.W. menunaikan haji sebelum dan sesudah menjadi nabi. Sebelum
Hijriyah sudah berkali-kali melakukan ibadah haji, akan tetapi tidak diketahui
jumlah yang pasti dan sesudah Hijriyah hanya satu kali saja, yaitu Haji Wada’.
Haji
dan Umroh disebut juga Nusuk diwajibkan
kepada umat Islam yang mukallaf (sudah
baligh/dewasa dan berakal sehat) dan merdeka
(bukan seorang budak) yang mampu menunaikan ibadah Haji dengan bekal selama
diperjalanan hingga kembali ke rumah, serta menanggung nafkah untuk keluarga selama
ditinggalkannya. Selain itu, diisyaratkan pula jaminan keamanan dan
keselamatan selama melaksanakan ibadah haji.
Untuk kaum wanita, selain persyaratan yang telah
disebutkan diatas, juga diisyaratkan kepergiannya itu bersama mahram atau suami atau orang wanita
kepercayaannya meskipun hamba sahaya (seorang budak). karena seorang wanita
haram melakukan perjalanan seorang diri walaupun dekat. Atau pergi haji
bersama-sama suatu kafilah/rombongan tanpa ditemani suami atau mahramnya.
Rukun
Haji
1.
Ihram
haji
2.
Wuquf
di Arofah
3.
Thawaf
Ifadah
4.
Sa’i
5.
Memotong
rambut
6.
Tertib
Rukun-rukun
tersebut diatas (kecuali wuquf), juga menjadi rukun umroh
Wajib
Haji
1.
Ihram
dari miqat
2.
Bermalam
di Muzdalifah
3.
Bermalam
di Mina
4.
Thawaf
Wada’
5.
Melontar
Jumrah
Pelontaran
tersebut dapat dilakukan dengan apa saja yang disebut batu, meskipun batu akik
atau permata. Wallaahu a’lam…….