Rabu, 23 Maret 2011

Wudlu

Wudlu adalah salah satu syarat sahnya sholat. Yaitu mensucikan diri dari hadats kecil dengan mempergunakan air untuk anggota badan tertentu yang dengan niat. Permulaan diwajibkannya berwudlu bersamaan dengan diwajibkannya sholat fardlu. Berikut ini adalah keterangan mengenai wudlu berdasarkan mazhab Imam Syafi’i

Syarat wudlu, yaitu:
1. beragama Islam
2. tamyiz (dewasa)
3. suci daripada haidl dan nifas
4. mengetahui akan kefardluan dan kesunahan wudlu, serta tidak mengi’tiqodkan salah satu fardlu menjadi sunnah
5. pada anggota wudlu tidak ada yang dapat mengubah keadaan air
6. tidak ada penghalang sampainya air pada kulit, seperti cat, tinta, lilin, kain pembalut dan sebagainya. Adapun kotoran pada kuku harus dibersihkan karena dapat menghalangi air.
7. air yang suci menyucikan/air muthlaq atau air yang masih murni, tanpa dicampur/ditambahkan dengan zat cair atau benda lainnya walaupun campurannya itu suci, misalnya air teh/kopi/susu dan lain sebagainya.
8. telah masuk waktu sholat, bagi orang yang selalu dalam keadaan hadats.

Fardlu wudlu:
1. niat melakukan wudlu atau menghilangkan hadats
2. membasuh muka
3. membasuh kedua tangan sampai siku
4. mengusap sebagian kepala
5. membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. tertib, yaitu berurutan

Sunnah wudlu
1. membaca bismillaah
2. bersiwak atau menyikat gigi
3. membasuh telapak tangan
4. berkumur
5. memasukan air ke hidung
6. mengusapkan air ke telinga
7. mengusapkan air merata keseluruh kepala
8. menghadap qiblat
9. mendahulukan yang kanan
10. mengulangi sampai tiga kali.

Yang membatalkan wudlu:
1. keluar sesuatu dari qubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang), baik dalam bentuk angin atau lainnya, kecuali keluar sperma
2. hilang akal (hilang kesadaran), seperti mabuk, gila, pingsan, terserang ayan (epilepsi), dan tidur. Kecuali tidur dalam keadaan duduk dan posisinya tidak berubah-ubah serta masih dapat mendengar suara/pembicaraan orang lain walaupun tidak mengerti
3. bersentuhan antara dua kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom (kedua-duanya sudah dewasa)
4. menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan

Adapun mengenai sunnah wudlu diatas adalah yang sudah umum dan sering kita kerjakan, masih banyak lagi kesunnahan-kesunahan dalam wudlu yang tidak sempat saya posting disini. Insya Allah ta’ala. Wallahu a’lam.