Senin, 04 November 2013

Mengurus Persyaratan Haji Reguler


Cara Mudah Mengurus Haji Reguler
Siapa bilang mengurus pendaftaran ibadah haji lama dan sulit?  Bahkan anda dapat mengurus syarat-syarat perjalanan ibadah haji anda paling lambat hanya 2 hari, tanpa menggunakan jasa orang lain, yang penting ada kemauan dan kesabaran dalam mengurus sendiri dan sudah melengkapi persyaratannya. 

Hal tersebut sebenarnya dapat saja diselesaikan dalam waktu 1 hari, jika  bank tempat anda membuka rekening tabungan haji lokasinya berdekatan dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Mengapa saya katakan demikian? Karena anda harus dua kali bolak-balik dari bank ke Kantor Kementerian Agama. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat tahapan dalam uraian singkat di bawah ini.
  1. Setelah membuka rekening tabungan haji, datanglah ke Kantor Kementerian Agama, kemudian anda diminta menyerahkan berkas-berkas persyaratan di loket pendaftaran dan mengisi formulir tentang data-data pribadi anda (mudah, cuma 1 lembar bolak-balik), jika anda kesulitan akan dipandu oleh petugas.
  2. Setelah selesai serahkan formulir yang dilampiri berkas-berkas tadi kepada petugas/ di loket pendaftaran, kemudian tunggu panggilan untuk dipotret dan pengambilan sidik jari yang akan dimasukkan (di-print) dalam SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
    SPPH 
  3. Setelah selesai difoto, tunggu sebentar dan anda akan dipanggil di loket pendaftaran untuk menandatangani SPPH sebanyak 4 lembar. Sebelum menandatangani cek terlebih dahulu SPPH tersebut jangan sampai ada yang salah ketik.
  4. Setelah itu, anda akan diberikan 2 lembar SPPH tadi dan dipersilakan mengambil foto berjumlah 8 lembar yang ukurannya terdiri dari 3x4 dan 4x6 beserta softcopy-nya dalam bentuk CD di loket (ruangan) lain dengan membayar Rp75.000,- (kalau di Jl. Warung Buncit, gedungnya berbeda, namanya Graha Kopda)
  5. Bawalah SPPH dan foto tersebut ke bank tempat anda membuka rekening tabungan haji untuk membuktikan bahwa anda telah mendaftarkan diri anda di Kantor Kementerian Agama dan nantinya akan mendapat lembar Bukti Setoran Awal BPIH yang berisi keterangan, nomor porsi anda dan data-data diri anda.
    BPIH
  6. Kemudian kembali lagi ke Kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan berkas yang diberikan oleh bank tadi. Jangan lupa minta tanda terima sebagai bukti bahwa anda telah selesai mengurus persyaratan perhi haji.
    berkas yang diberikan pihak bank setelah menyerahkan SPPH
  7. Selesai sudah, dan berdoalah kepada Allah swt agar diberikan kesehatan dan panjang umur serta rizki yang halal, sehingga anda dapat melaksanakan ibadah haji  dengan lancar dan insya Allah anda akan menjadi haji yang mabrur, amiin.
    Tanda terima dari Kanwil Kemenag setelah menyerahkan BPIH
Mudah kan? Yang penting perlu kesabaran karena hal ini baru perjuangan awal sebelum kita memasuki perjuangan yang sesungguhnya, karena pergi haji bukanlah wisata atau pelesiran untuk sekadar refreshing dan bersenang-senang, tetapi ibadah yang cukup berat, harus dimulai dengan niat yang ikhlas dan ikhtiar yang sungguh-sungguh serta memerlukan ilmu pengetahuan dan biaya yang cukup untuk melaksanakannya.

Catatan: 
  • Dalam melakukan pendaftaran  tidak dipungut  biaya apapun, kecuali menebus foto. 
  • Jangan memberikan uang tips/pelicin/atau apapun namanya untuk maksud-maksud tertentu. Ingat anda akan melakukan ibadah, ikutilah sesuai prosedur.

Demikian semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Komentar