Jumat, 10 Agustus 2012

Dasar Islam



Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Agama Islam itu dibangun di atas lima rukun (yaitu): “Persaksian bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, dan Muslim)

Haji

Ibadah Haji


Haji (hajji) menurut bahasa (lughoh) bermakna “menuju” atau ”memperbanyak menuju kepada sesuatu yang diagungkan”. Sedangkan menurut hukum Islam (syara’) berarti menuju Ka’bah untuk menunaikan ibadah.
Ibadah haji termasuk salah satu syari’at para nabi terdahulu. Diriwayatkan bahwa Nabi Adam A.S. setelah diturunkan ke dunia, menunaikan ibadah haji sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki dari negeri Hindi. Pernah suatu ketika Malaikat Jibril berkata kepada beliau, “sesungguhnya sejak sebelum engkau menunaikan ibadah haji, para malaikat telah melakukan thawaf di Baitullah ini selama 7000 tahun”. 


Ibadah haji difardukan sejak tahun 6 Hijriyah. Menurut pendapat yang lebih shahih, Nabi Muhammad S.A.W. menunaikan haji sebelum dan sesudah menjadi nabi. Sebelum Hijriyah sudah berkali-kali melakukan ibadah haji, akan tetapi tidak diketahui jumlah yang pasti dan sesudah Hijriyah hanya satu kali saja, yaitu Haji Wada’.
Haji dan Umroh disebut juga Nusuk diwajibkan kepada umat Islam yang mukallaf (sudah baligh/dewasa dan berakal sehat) dan  merdeka (bukan seorang budak) yang mampu menunaikan ibadah Haji dengan bekal selama diperjalanan hingga kembali ke rumah, serta menanggung nafkah untuk keluarga selama ditinggalkannya. Selain itu, diisyaratkan pula jaminan keamanan dan keselamatan selama melaksanakan ibadah haji.
Untuk kaum wanita, selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, juga diisyaratkan kepergiannya itu bersama mahram atau suami atau orang wanita kepercayaannya meskipun hamba sahaya (seorang budak). karena seorang wanita haram melakukan perjalanan seorang diri walaupun dekat. Atau pergi haji bersama-sama suatu kafilah/rombongan tanpa ditemani suami atau mahramnya.

Rukun Haji
1.    Ihram haji
2.    Wuquf di Arofah
3.    Thawaf Ifadah
4.    Sa’i
5.    Memotong rambut
6.    Tertib
Rukun-rukun tersebut diatas (kecuali wuquf), juga menjadi rukun umroh

Wajib Haji
1.    Ihram dari miqat
2.    Bermalam di Muzdalifah
3.    Bermalam di Mina
4.    Thawaf Wada’
5.    Melontar Jumrah
Pelontaran tersebut dapat dilakukan dengan apa saja yang disebut batu, meskipun batu akik atau permata. Wallaahu a’lam…….

Zakat


Kewajiban Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah zakat
 
Menurut arti bahasanya, zakat bermakna "membersihkan" dan "berkembang"; atau bisa juga "pengembangan" Sedang menurut istilah syara', adalah nama sesuatu yang dikeluarkan (diambil) dari harta atau badan dengan ketentuan seperti berikut di bawah ini.
Zakat harta mulai difardlukan pada tahun ke dua Hijrah dan yang wajib ditunaikanzakatnya adalah : Emas dan perak, binatang ternak, pertanian dan buah-buahan; dan barang galian atau harta karun, diberikan kepada de­lapan kelompok manusia, yaitu: Orang fakir, Orang miskin, Pengurus  zakat, Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam), budak, Orang-orang yang berhutang, Orang yang bejuang di jalan Allah, dan Musafir

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ . وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  

Bagi orang yang menentang kewajiban zakat maka baginya dihukumi Kafir, sedangkan yang enggan menunaikannya agar diperangi dan dipungut zakat dari padanya secara paksa. 
Wajib zakat atas setiap Muslim, sekalipun tidak Mukallaf, maka bagi sang wali wajib mehgeluarkan zakat untuk orang yang diwalikan dari hartanya sendiri.
Tidak termasuk Muslim, adalah orang Kafir asli maka ia tidak berkewajiban menunaikan zakat, sekalipun telah pernah masuk Islam.
  
Yaitu Muslim yang jelas merdeka; Berarti zakat tidak diwajibkan atas hamba sahaya atau budak, karena ia tidak mempunyai hak milik; tidak pula atas budak Mukatab (budak yang dijanjikan kemerdekaannya) karena kelemahan statusnya, serta kewajiban zakatnya tidak melimpah kepada tuannya karena ia (sekarang) tidak lagi pemiliknya.

Minggu, 05 Agustus 2012

Puasa

Perintah Puasa

 Al Quran Surat Al-Baqoroh 183                                            
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan orang-orang dari sebelum kamu supaya kamu menjadi orang yang bertaqwa.
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ    menurut ahli tata bahasa Arab (nahwu), pada huruf lam yang pertama mengandung pengertian hal yang pasti, sehingga bermakna "pasti kamu menjadi orang yang bertaqwa".
          
Puasa, menurut lughoh (bahasa) berarti menahan, sedangkan menurut syara' (hukum) berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar shiddiq (yang kedua) bukan fajar kidzib (yang pertama) hingga tenggelam matahari. Turun perintah kefardhuan puasa pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah.
Adapun yang mewajibkan seseorang berpuasa
  1. Islam,
  2. Baligh,
  3. Berakal,
  4. Suci dari haidl dan nifas
  5. Mampu
  6. Tidak sedang dalam safar (berpergian jauh)


Adapun syarat sahnya puasa adalah:
  1. Islam
  2. Berakal Sehat
  3. Suci dari haidl dan nifas
  4. Sudah masuk waktu yang ditentukan

Yang dapat membatalkan puasa adalah:
  1. Memasukkan sesuatu/benda ke dalam rongga tubuh dengan sengaja
  2. Mengeluarkan sperma dengan sengaja dengan sebab onani atau hubungan seksual
  3. Hilang ingatan dengan sebab gila atau ayan (epilepsi)
  4. Muntah dengan sengaja
  5. Haidl
  6. Nifas
  7. Murtad


Sunat Berpuasa
  1. Bersahur walaupun dengan sedikit makanan atau minuman
  2. Melambatkan bersahur
  3. Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
  4. Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
  5. Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
  6. Berbuka dengan buah tamar (yang manis), jika tidak ada dengan air
  7. Membaca doa berbuka puasa 
 
Perkara Makruh Ketika Berpuasa
  1. Selalu berkumur-kumur
  2. Merasa makanan dengan lidah
  3. Berbekam kecuali perlu
  4. Mengulum sesuatu 
wallaahu a'lam...
 

Rabu, 01 Agustus 2012

Musibah, Bala, dan Azab


Pernahkah kau merasa?

Dalam hidup ini kita tidak terlepas dari ujian dan cobaan, baik yang menyenangkan maupun yang menyusahkan. Segala suatu keadaan yang menimpa manusia dapat dikategorikan atau disebut dengan musibah, bala, dan azab, tergantung tingkat amal dan perbuatannya, berikut ini sedikit pengertian singkat mengenai suatu keadaan yang sering menimpa manusia.
  1. Musibah adalah sebuah ungkapan yang digunakan untuk menyebut kejadian tidak menyenangkan yang menimpa berkenaan dengan diri, harta dan lingkungannya yang Allah diturunkan khusus kepada para kekasih-Nya yaitu orang-orang Mukmin yang sholeh dan taat.
  2. Bala merupakan sebuah ungkapan yang digunakan untuk mengungkap kejadian yang lebih banyak bersifat tidak menyenangkan yang Allah swt turunkan untuk kaum Muslimin demi menguji atau meningkatkan keimanannya. Dengan demikian dua kalimat ini yaitu Musibah dan Bala memiliki arti yang berdekatan, hanya saja Bala terkadang sifatnya bisa menyenangkan sedangkan Musibah tidak.
  3. Azab adalah sebuah ungkapan yang digunakan untuk menunjukkan kejadian tidak menyenangkan yang Allah swt timpahkan kepada mereka yang melakukan perbuatan maksiat atau orang-orang yang tidak beriman atau kufur.

Suatu Bencana dapat dikatagorikan sebagai musibah, bala atau azab. Hal itu dapat terlihat dari objek yang tertimpa atau terkena bencana itu, jika yang terkena itu orang Mukmin yang taat maka bencana itu bagi dirinya.

Azab, Siksaan, atau Pembalasan

Azab
Merupakan sebuah kata yang diperuntukkan untuk menunjukkan suatu keajadian buruk yang menimpa seseorang, suatu kaum atau bangsa, tetapi kata-kata azab tidak digunakan kecuali untuk menyebutkan kejadian menimpa seseorang setelah melakukan perbuatan maksiat atau keburukan. Azab sering disebut juga sebagai siksaan atau pembalasan, sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Mandzur dalam kitab Lisanul Arab.
Rasulullah saw telah melarang untuk mendekati atau melewati tempat-tempat yang pernah diturunkan di dalamnya azab Allah swt bahkan diperintahkan untuk menjauhinya semampu mungkin karena khawatir dengan marahnya Allah swt dan kalaupun harus melewatinya maka lewatilah dengan perasaan takut terkena bencana sebagaimana orang-orang yang terdahulu.
Ketika Nabi Muhammad saw sedang berjalan dengan para sahabatnya dan saat mereka melewati tempat kaum Tsamud yang dahulu Allah swt telah menurunkan azab-Nya di tempat itu, Beliau saw bersabda;
"Janganlah kalian memasuki tempat mereka yang telah terkena azab kecuali kalian dalam keadaan menangis karena rasa takut akan menimpa kalian apa-apa yang telah menimpa mereka”
Melihat penggunaan kata-kata azab yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits serta ungkapan para ulama salaf maka kita dapat mengatakan bahwa, kata-kata azab adalah sebuah ungkapan yang banyak atau seringkafi digunakan untuk orang-orang kafir ketika mereka tertimpa sesuatu yang tidak menyenangkan baik dalam keseiamatan jiwa, harta dan lingkungannya.